Definisi, Cara Kerja, Persyaratan, dan Manfaat Marketplace Guru

JABAR ESKPRES – Usulan Marketplace Guru adalah sebuah yang diajukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, berasal dari dialog yang dilakukan bersama empat kementerian, yaitu Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan RB.

Konsep ini muncul sebagai respons terhadap permasalahan ketimpangan nasib guru honorer dan ketidakmerataan penyebaran tenaga pendidik di Indonesia.

Apa itu Marketplace Guru?

Marketplace Guru adalah sebagai platform bagi para guru untuk mencari sekolah yang membutuhkan bakat mereka atau untuk ditemukan oleh sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar. Dengan menggunakan teknologi, database guru akan dapat diakses oleh sekolah mana pun yang sedang mencari bakat melalui platform yang disediakan oleh Kemendikbud.

“Marketplace untuk guru adalah suatu database yang nanti akan mendapat dukungan secara teknologi di mana semua sekolah ini dapat mengakses siapa saja yang rela jadi guru, dan siapa saja yang rela diundang jadi guru di sekolah,” jelas Nadiem di dalam rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR.

Seperti halnya berbelanja di platform e-commerce, sekolah akan memiliki kemampuan untuk merekrut guru melalui Marketplace Guru sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan demikian, sistem rekrutmen yang sebelumnya terpusat akan berubah menjadi proses yang dapat dilakukan secara real-time.

BACA JUGA: Viral Guru Honorer 30 Tahun jadi Pengamen di Pasar, Bertemu Mantan Murid

Bagaimana Cara Kerja Marketplace Guru?

Banyak yang masih awam dengan bagaimana cara kerja Marketplace Guru jika diimplementasikan di setiap sekolah. Berikut adalah cara kerja Marketplace Guru:

– Setiap sekolah memiliki akses ke database Marketplace Guru untuk mencari dan merekrut guru yang sesuai dengan kebutuhan dan formasi mereka.

– Formasi guru tetap ditentukan oleh pemerintah pusat, namun bersifat dinamis setiap tahun tergantung pada jumlah siswa yang ada.

– Setiap sekolah memiliki kebebasan untuk melakukan wawancara dan tes kompetensi kepada calon guru yang mereka pilih dari Marketplace Guru.

– Sekolah dapat mengangkat calon guru yang mereka pilih menjadi guru tetap atau guru kontrak sesuai dengan kesepakatan yang disepakati bersama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan