Kosongnya Jabatan Wali Kota Bandung Jadi Sorotan

JABAR EKSPRES – Kekosongan jabatan Wali Kota Bandung pasca Yana Mulyana terjerat kasus penyalahgunaan anggaran proyek smartcity jadi sorotan.

Sebagaimana diketahui, sepeninggalan Almarhumah Oded M. Danial, Yana Mulyana menduduki jabatan Wali Kota Bandung. Namun, Yana Mulyana tertangkap OTT KPK pada April 2023 lalu.

Sejak itulah, posisi Wali Kota Bandung kosong dan menjadi perbincangan publik.

BACA JUGA: Bandung Kembali Tanpa Wali Kota, Nasib Yana Mulyana Jadi Sorotan Usai Terjaring OTT KPK

Bandung tanpa Wali Kota, itulah yang ramai jadi topik perbincangan khususnya warganet di Kota Kembang.

Di media sosial Twitter, sejak ditangkapnya Yana Mulyana pada 14 April lalu, warganet mempertanyakan bagaimana nasib kota Bandung yang kini tanpa Wali Kota.

“Bandung smart city, Kota independen tanpa wali kota, ” cuit akun twitter @heandsett.

“kota bandung hari ini tanpa wali kota tak ada bedanya dengan kota bandung pekan lalu saat ada wali kota,” kata akun @biasa.

Itulah diantaranya perbincangan warganet belum lama ini di media sosial twitter, meskipun, diketahui saat ini, Ema Sumarna telah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung.

Mengenai hal itu pula, Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga memberikan tanggapannya. Ia menyoroti kondisi Bandung kali ini yang tanpa Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Bandung tanpa Wali Kota, yang memang kan kondisinya saat ini kita yatim piatu. Wali Kota nggak ada, Wakil Wali Kota juga nggak ada, Pelaksana Tugas (Plt) pun juga belum ada,” ujar Awangga saat ditemui Jabarekspres di Sekretariat DPD Nasdem Kota Bandung, Jumat (2/6).

Diketahui, akibat dugaan kasus tersebut, kini KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana selama 40 hari ke depan.

Hal ini dikatakan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ysng menyebut masih diperlukannya waktu untuk pengumpulan bukti sehingga memperpanjang masa penahanan YM.

“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” kata Ali Fikri di Jakarta, pada Kamis, 4 Mei 2023 kepada wartawan, dikutip JabarEkspres.com.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan