Catat! Persyaratan Pendaftar PPDB 2023 Jenjang SD dan SMP Luar Daerah Kota Bandung!

JABAR EKSPRES – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 dimulai sejak 22 Mei 2023 lalu. Untuk yang tinggal di luar daerah Kota Bandung, dapat mengikuti persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam prosesi PPDB 2023.

Untuk para calon peserta didik yang berdomisili atau tinggal di luar daerah Kota Bandung, dapat melakukan pendaftaran PPDB 2023 melalui jalur Zonasi dan jalur Prestasi berdasarkan perlombaan/penghargaan.

Kuota Sekolah Perbatasan pada jenjang SD bagi calon peserta didik dari luar Kota Bandung akan ditentukan oleh sekolah dengan daya tampung paling banyak 30% dari total kuota jalur Zonasi. Pendaftar dari luar daerah akan diseleksi bersama dengan memprioritaskan pendaftar dari dalam daerah kota.

BACA JUGA: Simak Jadwal dan Wilayah Zona PPDB TK, SD, dan SMP Negeri Kota Bandung Tahun Ajaran 2023/2024 di Sini!

Jika kuota jalur zonasi SD Perbatasan dalam wilayah zonasi tidak terpenuhi, calon peserta didik yang mendaftar PPDB 2023 Kota Bandung dari luar daerah, dapat mengisi kekosongan tersebut.

Untuk jenjang SMP, kuota jalur zonasi tersedia paling banyak 10% untuk pendaftar dari luar wilayah Kota Bandung. Pihak sekolah akan menyeleksi pendaftar dengan memprioritaskan calon peserta didik dari wilayah kota.

Berikut ini merupakan persyaratan untuk mengikuti PPDB 2023 Kota Bandung bagi pendaftar dari luar daerah.

  1. Calon Peserta Didik luar Daerah Kota jalur Zonasi berhak memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Perbatasan
  2. Calon Peserta Didik luar Daerah Kota jalur prestasi berdasarkan perlombaan dan/atau penghargaan berhak memilih 1 (satu) pilihan Sekolah di Daerah Kota
  3. Seleksi Calon Peserta Didik luar Daerah Kota jalur Zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah Perbatasan
  4. Seleksi Calon Peserta Didik luar Daerah Kota jalur prestasi berdasarkan perlombaan dan/atau penghargaan dilakukan berdasarkan skor tertinggi sertifikat kejuaraan atau penghargaan

Tinggalkan Balasan