JABAR EKSPRES – Dugaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bocor menemui babak baru.
Bareskrim Polri mengaku sudah menerima laporan perihal dugaan putusan MK yang bocor perihal sistem pemilu.
Adapun dugaan putusan MK yang bocor ini dimulai dengan cuitan Denny Indrayana di Twitter.
Baca Juga:UPDATE! Harga Pertamax Turun Per 1 Juni 2023, Simak Rincian Harganya di Seluruh Provinsi IndonesiaTilang Manual Kembali Diterapkan di Bogor, Polisi Bakal Tindak Pelanggar Lalu Lintas Tak Kasat Mata
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengaku mendapatkan putusan MK sementara putusan itu sendiri belum dibacakan.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.
Permintaan Mahfud MD tersebut langsung mendapatkan respons yang cepat dari pihak Polri.
“Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Jenderal Listyo kepada awak media pada Senin, 29 Mei 2023.
Sekarang ini bola panas di lingkungan MK itu tersebut telah mendapatkan laporan resmi dan sudah diterima oleh Bareskrim.
