JABAR EKSPRES – Dugaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bocor menemui babak baru.
Bareskrim Polri mengaku sudah menerima laporan perihal dugaan putusan MK yang bocor perihal sistem pemilu.
Adapun dugaan putusan MK yang bocor ini dimulai dengan cuitan Denny Indrayana di Twitter.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengaku mendapatkan putusan MK sementara putusan itu sendiri belum dibacakan.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.
Pernyataan Denny Indrayana tersebut lantas mendapatkan sorotan tajam dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulis Mahfud MD lewat akun Twitter miliknya dalam menanggapi pernyataan Denny, Minggu, 28 Mei 2023.
Permintaan Mahfud MD tersebut langsung mendapatkan respons yang cepat dari pihak Polri.
“Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Jenderal Listyo kepada awak media pada Senin, 29 Mei 2023.
Sekarang ini bola panas di lingkungan MK itu tersebut telah mendapatkan laporan resmi dan sudah diterima oleh Bareskrim.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Juni 2023.
Sandi mengatakan Bareskrim telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 31 Mei 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapor berinisial AWW melaporkan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik akun Instagram @dennyindrayana99 dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian, berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa, serta pembocoran rahasia negara.