Penetapan Cawapres Pendamping Anies Baswedan, NasDem dan Koalisi: Bakal Ada Kejutan!

JABAR EKSPRES – Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyebut bakal memberikan kejutan dalam waktu dekat ini perihal Cawapres yang bakal mendampingi Anies Baswedan.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa penetapan Cawapres pendamping Anies Baswedan ini bakal mengejutkan.

Dalam waktu dekat, Sugeng mengungkapkan bahwa partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) akan melakukan pertemuan untuk menentukan Cawapres yang bakal menemani Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 nanti.

“Nanti dalam sehari dua hari ini akan ada kejutan. Pimpinan-pimpinan partai akan segera berkumpul dalam sehari dua hari. Jangan-jangan besok sudah tersebut,” ujar Sugeng usai konferensi pers di Jalan Brawijaya X Nomor 46, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

“Malam ini, besok malam. Antara dua malam. Satu, dua hari akan ada kejutan untuk cawapres,” jelasnya.

BACA JUGA: 10 Nama Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, PDIP Sebut Mempunyai Strategi Rahasia

Pengumuman Cawapres Pendamping Anies Baswedan

Ditanya sosok Cawapres pendamping Anies, Sugeng tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Belum ada petunjuk, nah itulah bagian dari dinamika. Nanti bukan ada namanya moment of surprise, tapi benar-benar, karena apa? Segala sesuatu perlu kecermatan kan ini sifatnya resiprokal,” tambah dia.

Sebelumnya, Anies sendiri sudah mengatakan bahwa ia telah mengetahui beberapa nama yang bakal menjadi partnernya di pertarungan Pilpres 2024.

Untuk informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024, yakni pada 19 Oktober 2023.

Mekanisme pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA: Ditanya Capres 2024, Prabowo Subianto: Insyaallah Saya Akan Nyapres Kalau Yang Maha Kuasa Mengizinkan

Peraturan tersebut memuat mekanisme alur pendaftaran, yakni setidaknya partai politik (Parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu telah memenuhi persyaratan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau, parpol sudah memeroleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sementara itu pasangan calon presiden dan wakil presiden mesti berasal dari parpol atau gabungan parpol yang sudah memenuhi persyaratan seperti yang telah ditetapkan.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan