Mau Dapat Motor Listrik Bersubsidi? Cek Syaratnya di Sini!

JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, sebab Anda bisa berkesempatan mendapatkan Motor Listrik bersubsidi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendapatkan motor listrik bersubsidi.

Saat ini pemerintah tengah mengevaluasi mekanisme penyaluran subsisi pembelian kendaraan roda dua listrik, lantaran melihat pertumbuhan pembelian kendaraan listrik yang terbilang masih lambat.

“Pertanyaannya, mengapa ada keringanan dari pemerintah tapi disambut seperti itu oleh masyarakat? Ini yang sedang kami evaluasi,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Moeldoko menduga ada tiga alasan yang menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan pembelian kendaraan roda dua berbasis listrik.

Dugaan penyebab tersebut anatara lain:

  • Belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang kebijakan subsidi. Terlebih, bila mengingat kebijakan subsidi dibentuk belum lama ini.
  • Platform Sisapira (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Rida Dua) yang menjadi tempat pembelian kendaraan listrik belum tersosialisasi dengan baik.
  • Kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik belum menjadi konsumsi publik.

Adapun aturan mengenai pembelian bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menterin Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan roda dua berbasis listrik dan berlaku sejak Maret 2023.

Moeldoko berharap target penjualan 200.000 unit motor listrik dan 35.900 mobil listrik dapat terwujud tahun ini.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Bagi Anda yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan listrik, antara lain sebagai berikut ini.

  1. Penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  2. Penerima bantuan produktif usaha mikro (UMKM).
  3. Serta penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.
  4. Penerima subsidi motor koversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa saja bisa menerima kendaraan listrik bersubsidi ini.

Terdapat beberapa kriteria untuk kendaraan roda dua berbasis listrik yang dapat subsidi bagi kalangan masyarakat.

Kriteria Motor Listrik Bersubsidi

  • Kendaraan motor harus diproduksi di Indonesia.
  • Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  • Produsen motor yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jualn selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan