JABAR EKSPRES – Mantan karyawan perusahaan di Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat Priatno alias Neno masih menunggu itikad baik dari perusahaan.
Pasalnya, Neno mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari salah satu perusahaan yang ada di Citeureup Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tempat ia bekerja sebelumnya.
Padahal, Neno diketahui sudah bekerja di salah satu perusahan di Citeureup Kabupaten Bogor hampir sembilan tahun lamanya.
BACA JUGA: Kadisdik Kabupaten Bogor Pastikan Pembangunan SDN Sukamulya 02 Tinggal Tunggu Izin BPKAD
Kini Neno pun meminta hak pesangonnya dari perusahaan, tempat di aman ia telah berdedikasi selama Sembilan tahun.
Seperti diketahui bahwa hak pesangon karyawan yang di PHK oleh suatu perusahaan sudah diatur sesuai Undang-undang Cipta kerja.
Kuasa hukum Neno, Edison dari Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (SP-PPMI ’98) menilai perusahaan itu melanggar ketentuan UU Cipta kerja.
“Klain Kami itu di-PHK bukan karena keinginannya, tetapi alasan kontrak dari perusahaan sudah habis,” kata Edison kepada media pada Rabu, 31 Mei 2023.
Jika sudah bekerja dengan durasi 9 tahun, kata Edison, seharusnya Neno diangkat menjadi pegawai tetap.
“Padahal kan Neno sudah bekerja hampir 9 tahun harusnya kan diangkat sebagai pegawai tetap bukan kontrak.
Nah, sekarang tiba-tiba diputus (PHK), Ketentuan kontrak saja sudah melanggar.
Ya sekarang seharusnya dibayar pesangonnya sesuai ketentuan atau pekerjaan,” lanjutnya
Sementara itu, Neno mengaku sudah melakukan pertemuan mediasi dengan HRD perusahaan tersebut di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.
Mediasi pertama masih sebatas menyampaikan duduk perkara persoalan dan pihak perusahaan yang berada di Citeureup tersebut.
“Sebatas pembahasan perkara saja, belum bisa mengabulkan permintaan.
Namun pihak perusahaan tak menyangkal kalau dia tak bermasalah dalam kinerja sehingga PHK dilakukan sepihak,” katanya.
Neno berharap perkara ini tidak berlarut-larut, ia menginginkan perusahaan agar membayarkan uang pesangon.
“Dilaporkan dulu ke pimpinannya. Saya sih inginnya tidak berlarut-larut.
Toh, yang diminta saya itu adalah hak saya yang harus diberikan perusahaan,” katanya memungkasi.
Sementara dari pihak perusahaan, HRD perusahaan tersebut ketika diminta penjelasannya usai mediasi tak bersedia memberikan keterangan. (SFR)