JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengindikasikan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji tersebut.
Jika kenaikan itu di setujui, rencananya akan di umumkan oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada pidato nota keuangan tanggal 16 Agustus mendatang.
Baca juga : Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS 2024 akan Diumumkan oleh Presiden Indonesia
“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang sedang kita perhitungkan dengan serius dan rinci adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden ” Katanay di istana Presiden pada, Selasa (30/5)
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan pemilihan umum (pemilu) dapat menyebabkan tingginya inflasi pada tahun 2024.
Anggota DPR menyampaikan peringatan ini dalam Rapat Paripurna DPR mengenai Penyampaian Pandangan Fraksi mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan APBN Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 23 Mei.
Fraksi Golkar mengungkapkan peringatannya melalui perwakilan Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Menurutnya, proyeksi inflasi yang tercantum dalam Rancangan APBN 2024. Yaitu antara 1,5 persen hingga 3,5 persen perlu di revisi dengan mempertimbangkan kedua risiko tersebut.
“Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serta wacana kenaikan gaji ASN yang berpotensi menaikkan laju inflasi nasional,” ujar Dave.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menekankan bahwa tidak akan ada kenaikan gaji PNS tahun ini. Sedangkan untuk tahun 2024, hal ini masih belum di tentukan karena Rancangan APBN masih dalam tahap awal pembahasan.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. Memang pernah mengusulkan kepada Sri Mulyani untuk meningkatkan gaji ASN pada tahun depan.
Baca juga : CATAT! Simak Jadwal Pencairan Gaji PNS dan ASN Ke-13, Sebentar Lagi!
Kenaikan gaji PNS ini di rencanakan akan di lakukan melalui revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin). Di mana reward akan di berikan lebih banyak kepada pegawai negara yang bekerja dengan maksimal. Sehingga penghasilan akhir yang di terima menjadi lebih besar.