Cara Cek Bi Checking Online Via Hp

JABAR EKSPRES – Saat ini cara cek bi checking atau riwayat kredit menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan.

Namun, banyak yang masih belum mengetahui cara Cek Bi Checking yang tepat dan efisien. Kabar baiknya, saat ini layanan BI Checking dari Bank Indonesia (BI) telah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018.

Untuk mempermudah proses ini, istilah BI Checking di ganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Tidak hanya namanya yang berubah, tetapi arti dan fungsi dari BI Checking yang kini menjadi SLIK OJK tetap sama.

Baca juga : Panduan Lengkap Cara Beli Vape di Shopee biar Memuaskan!

Melakukan cek SLIK OJK merupakan cara efektif untuk mengetahui seberapa besar peluang kamu untuk di setujui dalam pengajuan pinjaman.

Sebelum mengetahui langkah-langkah melakukan cek SLIK OJK, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu SLIK OJK.

Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?

SLIK OJK adalah layanan informasi yang di gunakan untuk melacak riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman seorang debitur. Dengan adanya SLIK OJK, catatan mengenai kualitas kredit seseorang, baik itu lancar atau buruk, akan tercatat di dalam sistem ini.

Menurut situs resmi OJK, layanan SLIK OJK bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta melakukan pengawasan informasi di bidang keuangan, serta meningkatkan di siplin dalam industri keuangan. Selain itu, SLIK OJK juga berguna dalam memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, dan verifikasi kerja sama dengan pihak ketiga.

Dengan adanya SLIK OJK, debitur dapat meminta informasi mengenai riwayat kredit mereka kepada OJK atau kepada pelapor SLIK. Jadi, ketika seseorang ingin mengajukan pinjaman seperti KPR atau kendaraan, mereka perlu memeriksa skor kredit mereka di SLIK OJK terlebih dahulu.

Cara Mudah Mengecek SLIK OJK

Saat ini, Cara Cek Bi Checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Dengan cara ini, kita tidak perlu lagi antre di kantor OJK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan