Pensiunan PNS Bisa Dapat Gaji 13? Lihat Syaratnya Disini

JABAREKSPRES – Pensiunan PNS perlu memenuhi syarat tertentu agar dapat menerima gaji ke 13. Pemberian gaji pensiun, termasuk gaji ke 13, tunduk pada persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023.

PP ini juga mengatur prosedur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS.

Pensiunan PNS harus memastikan bahwa mereka tidak melewatkan kesempatan untuk menerima gaji pensiun dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Taspen.

Gaji ke 13, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Oleh karena itu, penting bagi pensiunan PNS untuk memahami dan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi agar gaji ke 13 dapat dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pada saat ini, pensiunan PNS masih memiliki hak untuk menerima gaji ke 13.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan dari PT Taspen agar mereka dapat mengambil gaji tersebut. Apa saja syarat gaji tersebut?

BACA JUGA: Akhirnya Gaji Ke 13 akan Cair Juni 2023 Lho! Ini Rinciannya

Berikut adalah syarat-syarat dapat gaji ke 13:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pembayaran (FPP).
  2. Melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun.
  3. Melampirkan Surat Keterangan Penghasilan Pajak (SKKP) yang telah dikeluarkan dan disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Pemerintah Daerah.
  4. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Melampirkan fotokopi buku rekening.
  6. Melampirkan dua lembar pasfoto suami dan istri berukuran 3×4.
  7. Melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk dapat mencairkan gaji ini, pensiunan PNS harus melengkapi persyaratan-persyaratan di atas.

Salah satunya adalah mengisi Formulir Pendaftaran Pembayaran (FPP) sebagai berkas pertama yang harus dilengkapi.

Selain itu, pensiunan juga harus menyiapkan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri, fotokopi buku rekening, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta dua lembar pasfoto berukuran 3×4.

Selain itu, pensiunan juga harus menyertakan SKKP yang telah disahkan oleh pihak berwenang, seperti KPPN atau pemerintah daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan