JABAR EKSPRES – Dugaan putusan MK yang bocor menjadi salah satu perbincangan publik sekarang ini.
Dugaan putusan MK yang bocor itu berawal dari pernyataan Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
Pernyataan Denny Indrayana tersebut mengindikasikan putusan MK yang bocor perihal sistem pemilu.
Tidak main-main, pernyataan Denny Indrayana tersebut mendapat kritikan keras dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut bahwa Denny Indrayana telah melakukan pelanggaran hukum berupa pembocoran rahasia negara.
Menurut Mahfud MD, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat rahasia negara sebelum ia dibacakan oleh hakim.
BACA JUGA: Tindak Lanjut Permintaan Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Siap Usut Dugaan Keputusan MK yang Bocor
“Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tutur Mahfud.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulis Mahfud di akun twitternya..
Mahfud sendiri mengakui jika dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.
Atas pernyataan Denny tersebut, Mahfud mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi sistem Pileg 2024.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ujarnya.
BACA JUGA: Dugaan Putusan MK Bocor Perihal Sistem Pemilu, Mahfud MD Meminta Polisi Selidiki Info A1
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tandasnya.
Denny sendiri dengan lugas mengungkapkan bahwa dirinya menerima bocoran tentang putusan MA tentang sistem Pileg 2024.
Menurut Denny sebentar lagi akan memutuskan jika MK akan memutuskan apakah pemilihan sebentar lagi MK akan memutuskan sistem pemilihan umum legislatif, apakah berubah menjadi tertutup kembali atau tetap proporsional terbuka.
“Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan Sistem pemilihan umum menjadi proporsional tertutup sebagaimana dulu di zaman Orde Baru,” papar Denny.