JABAREKSPRES – Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam waktu dekat, PNS akan mendapatkan tambahan pendapatan dari gaji ke 13.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa gaji cair ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2023.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menyatakan bahwa Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 pada tanggal 5 Juni 2023.
“Permohonan gaji ke 13 dapat diajukan mulai tanggal 5 Juni, karena tanggal 1-4 adalah hari libur,” ujar Tri pada Sabtu (27/5).
Tri menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke 13 diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), komponen gaji ke 13 terdiri dari gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
“Penghitungannya sama seperti THR,” tambahnya.
Sebagai informasi, anggaran THR 2023 di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.
Selain itu, para pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Berdasarkan anggaran THR, sekitar Rp 9,8 triliun telah disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 kepada pensiunan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
BACA JUGA: Kapan Gaji 13 Pensiunan Cair 2023? Catat Bulan Pencairannya!
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023.
Besaran gaji ke 13 dan komponennya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung sumber anggarannya.
Pemerintah juga telah menetapkan besaran maksimal rincian gaji ke 13 bagi PNS dalam peraturan tersebut.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 adalah antara Rp 3,21 juta hingga Rp 24,13 juta.
Besaran maksimal gaji ke 13 untuk PNS tersebut dibagi secara rinci berdasarkan jabatan, baik sebagai pimpinan, anggota, maupun pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.