“Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM,” ucap Feisal. (MG6)
8 Ahli Waris Perangkat Kelurahan dan Kecamatan di Cimahi Terima Santunan Puluhan Juta Rupiah
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News