JABAR EKSPRES – Delapan ahli waris yang terdiri dari perangkat RT, Perangkat Linmas, dan Perangkat LPM mendapat santunan jaminan kematian dari BPJAMSOSTEK Kota Cimahi.
Penyerahan santunan masing-masing senilai Rp42 juta diberikan oleh Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan bersama Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kota Cimahi Ahmad Feisal Santoso.
BACA JUGA: 2.374 Rumah di Cimahi Tidak Layak Huni
“Kami mengapresiasi atas manfaat dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan menghimbau agar perangkat kelurahan dan kecamatan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftar,” kata Dikdik S Nugrahawan, Selasa, 30 Mei 2023.
Ia juga turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan berharap santunan dari BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membantu perekonomian keluarga dari para almarhum.
“Perangkat RT, perangkat Satlinmas dan perangkat LPM menerima insentif perlindungan ketenagakerjaan mandiri bukan selaku penerima upah golongan pekerja mandiri melainkan sebagai insentif untuk pembayaran atas status kepesertaannya. Dimana hal ini berkaitan dengan kedudukan mereka sebagai mitra dari Pemerintah Kota Cimahi dalam membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah dalam bidang pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di kelurahan, dan keamanan serta ketentraman di wilayah,” katanya.
Perangkat RW, perangkat RT, perangkat LPM dan Satlinmas yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.
“Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya,” ujar Ahmad Feisal.
Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya. “Ini adalah bukti nyata dari salah satu progam BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kematian. Santunan Kematian sebesar Rp42 juta diberikan untuk membantu dan meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, santunan berkala dan beasiswa untuk dua orang anak peserta,” katanya.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).