JABAR EKSPRES – Selama ini asuransi konvensional menginvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan halal atau haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah tidak terjaga kehalalannya.
Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maisir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya.
Kehadiran asuransi syariah yang didesain untuk menghapus unsur tersebut diharapkan sebagai salah satu alternatif bagi umat muslim khususnya dan umumnya umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarga secara aman dan halal.
BACA JUGA: 4 Aplikasi Belajar Bahasa Asing Terpopuler
Ada beberapa ulama yang mengharamkan asuransi karena beberapa alasan, yaitu:
- Menggandung unsur maisir, gharar dan riba.
- Mengandung unsur pemerasan yang bersifat menekan, karena pemegang polis apabila tidak dilanjutkan maka premi yang sudah di bayar akan hangus dan dikurangi.
- Premi yang sudah dibayar seringkali diputar dalam praktik riba.
- Termasuk jual beli dan hidup matinya seseorang dijadikan objek bisnis.
BACA JUGA: Tips Belajar Agama Walaupun Tanpa Pendidikan Formal
Ada pula yang membolehkan atau menghalalkan asuransi karena beberapa alasan, yaitu:
- Tidak ada nas (Al-Qur’an dan Sunnah) yang secara jelas dan tegas melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak baik peserta maupun perusahaan asuransi.
- Dapat berguna bagi kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan. Dengan kata lain kemaslahatan dari asuransi lebih besar daripada mudharatnya.
- Menguntungkan kedua belah pihak.
- Dikelola berdasarkan akad mudharabah (bagi hasil).
- Termasuk kategori koperasi (syirkah ta’awuniyah).
- Dianalogikan (diqiyaskan) dengan dana pensiun.
BACA JUGA: Tips Cuan Investasi Saham, Dijamin Berhasil!