JABAR EKSPRES – Selama ini asuransi konvensional menginvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan halal atau haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah tidak terjaga kehalalannya.
Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maisir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya.
Kehadiran asuransi syariah yang didesain untuk menghapus unsur tersebut diharapkan sebagai salah satu alternatif bagi umat muslim khususnya dan umumnya umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarga secara aman dan halal.
