3 Solusi Sistem Rekrutmen Guru PPPK menurut Nadiem Makariem

JABAR EKSPRES – Dalam mengatasi permasalahan guru honorer yang menjamur di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal mengubah sistem rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan sistem rekrutmen PPPK ini akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan berlaku secara permanen.

Rencana ini disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikburistek pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Kamis (25/5). Dia mengatakan bahwa telah melakukan diskusi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BACA JUGA: 3 Permasalahan Sistem Rekrutmen Guru PPPK menurut Nadiem Makarim

Menurut Mendikbudristek itu, ada 3 permasalahan utama yang mendorong perubahan pada sistem rekrutmen guru PPPK. Pertama, kekosongan guru secara tiba-tiba akibat meninggal, pindah sekolah atau pensiun. Hal ini belum dapat diantisipasi karena perpindahan guru ke sekolah tersebut harus menunggu hasil dari pusat. Dengan begitu, merekrut guru honorer merupakan langkah terbaik yang dilakukan sekolah.

Kedua, kebutuhan guru di setiap sekolah yang berbeda menyebabkan rekrutmen yang masih terpusat bukanlah solusi yang konkret. Diharapkan pihak Pemda dan Pempus selaku pengawas dapat mempertimbangkan perekrutan guru di sekolah tersebut berdasarkan jumlah murid dan guru yang diperlukan.

Ketiga, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengajukan formasi guru ASN yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.

BACA JUGA: KPK Temukan 7 Permasalahan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Mengatasi hal tersebut, Nadiem Makarim pun menawarkan 3 solusi yang akan diterapkan untuk rekrutmen guru PPPK di tahun 2024 mendatang.

  1. Konsep Marketplace untuk Guru.

Hal ini diperlukan database masing-masing guru yang masih aktif agar dapat diakses oleh semua sekolah. Hal ini akan membantu sekolah dalam mencari profil guru yang cocok untuk sekolahnya.

  1. Perekrutan oleh Sekolah.

Pola rekrutmen sebelumnya dilakukan secara terpusat, akan tetapi sekarang akan dilakukan secara real time oleh pihak sekolah.

  1. Penempatan pada Formasi yang Kurang Peminat.

Hal ini dilakukan agar setiap guru mendapatkan penempatan dan setiap sekolah mendapatkan guru yang dibutuhkan. (*)

BACA JUGA: Cara Mudah Bebas dari Skripsi! Ikuti Jejak Salma Indonesian Idol 2023 Aja!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan