2.374 Rumah di Cimahi Tidak Layak Huni

JABAR EKSPRES –  Sebanyak 2.374 rumah di Kota Cimahi kondisinya memprihatinkan, rumah milik warga kurang mampu itu masuk klasifikasi tidak layak huni.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi Endang mengatakan, dari total rumah tidak layak huni itu, akan direhab tahun ini sebanyak 732 unit.

Sumber anggarannya dari APBD Kota Cimahi, Bantuan Provinsi, dan anggaran pusat.

BACA JUGA: Sampah Masih Jadi Masalah Serius, Pemerhati Lingkungan Cimahi: Grak Ompimpah Belum Berhasil

“Ada sebagian dari masyarakat kita yang tempat tinggalnya tidak layak huni. Data terakhir sekitar 2.374 rumah yang perlu ditingkatkan,” kata Endang dalam acara Sosialisasi Perbaikan Rutilahu tahun 2023 di Technopark, Senin (29/5/2023)

Tahun ini kata dia, ada peningkatan jumlah unit yang akan direhab. Di antaranya dari APBD Cimahi dari tahun sebelumnya 400 unit, menjadi 519 unit rumah. Kemudian dari Banprov tahun ini 150 unit, dan dari APBN program bantuan stimulan perumahan swadaya sebanyak 53 unit.

“Tahun ini Alhamdulillah ada peningkatan jumlah unit bantuan. Sasaran penerima Bantuan Sosial Rutilahu merupakan warga Kota Cimahi yang merupakan kategori warga masyarakat kurang mampu, berpenghasilan tidak tetap atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR), miskin atau jompo. Warga yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan Rutilahu juga harus dapat membuktikan kepemilikan tanah dan bangunannya,” kata Endang.

Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan mengatakan, diharapkan bantuan ini bisa membantu kualitas kesehatan lingkungan. Bantuan dari pemerintah harus tepat sasaran dan jangan disalahgunakan.

“Lantaran, bantuan Rutilahu ini diberikan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi. Rumah yang tidak layak huni dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan. Bantuan ini diharapkan menjadi stimulus swadaya masyarakat untuk mengentaskan rutilahu di Kota Cimahi,” kata Dikdik.

Ia menambahkan, pemberian bantuan Rutilahu menjadi perwujudan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, bertujuan meningkatkan kualitas derajat kehidupan masyarakat sesuai dengan asas keadilan, membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni, menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih serta menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotongroyongan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan