Aksi Pemuda Todong Senjata di Kopo Bandung, Ternyata Hanya Pistol Mainan

Ilustrasi senjata api. Foto: Pexels
Ilustrasi senjata api. Foto: Pexels
0 Komentar

Namun jika adanya laporan dari korban kedua pemuda ini akan dikenakan dengan Pasal Pidana 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Korban tidak melapor, sehingga tidak kami proses pidana. Namun atas perbuatannya pemuda tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat, karena telah menebarkan teror, menyebarkan rasa takut kepada warga masyarakat setempat dan ini tidak baik bagi yang lain,” jelasnya.

Selain itu Kusworo menjelaskan jika dalam akun yang mengunggah video penodongan tersebut terdapat tulisan #percumalaporpolisi.

Baca Juga:Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Bertambah Jadi 13 OrangAntisipasi Dampak El Nino, BPBD Bandung Barat Fokus Lakukan Pemetaan

Dari situlah pihaknya menegaskan jika dalam konteks ini baik lapor ataupun tidak lapor polisi akan tetap melakukan dan menjaga keamanan untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung.

“Dalam artian di #percumalaporpolisi, polisi tetap akan menangani apalagi yang di hastag atau di tag adalah polresta bandung atau IG kami pribadi atau polsek setempat, insya allah akan cepat kami tangani,” tutupnya.

0 Komentar