Simak, Ini Jalur Pendaftaran SMA Sederajat yang Ada di PPDB 2023!

JABAR EKSPRES – Terdapat beberapa jalur pendaftaran dalam PPDB 2023 untuk jenjang SMA atau sederajat, simak ulasannya dalam artikel ini.

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sudah di mulai sejak bulan Mei ini. PPDB merupakan salah satu agenda yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) guna menyeleksi siswa-siswi dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat.

Adapun proses pendaftaran PPDB 2023 ini berlangsung dari bulan Mei – Juli 2023 sesuai dengan awal tahun ajaran baru. Setiap Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang ingin mendaftar, terlebih dahulu perlu melakukan prapendaftaran.

Adapun para CPDB yang berhasil melakukan pengajuan akun, dapat mengikuti berbagai proses PPDB 2023 melalui jalur tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, secara umum jalur masuk untuk jenjang SMA, SMK atau sederajat terbagi dalam beberapajalur pendaftaran.

Berikut daftar jalur pendaftaran PPDB 2023 untuk jenjang SMA, SMK atau sederajat beserta penjabaran lebih lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: 11 Kontak Layanan Pengaduan PPDB Jakarta 2023 untuk Atasi Kendala Pendaftaran PPDB!

Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak sekolah dengan rumah CPDB. Jika rumah CPDB memiliki jarak yang semakin dekat dengan sekolah, maka peluang untuk diterima semakin besar. Sehingga jalur ini memang khusus ditunjukkan bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Adapun ketentuan daya tampung dari jalur zonasi untuk jenjang SMA atau sederajat adalah paling sedikit 50 persen dari daya tamping sekolah.

Perlu dicatat, alamat yang dipakai CPDB dalam jalur zonasi merupakan alamat yang terdata pada Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2023. CPDB yang mengikuti jalur zonasi juga dapat mengikuti jalur lainnya di luar wilayah domisili.

Jalur Afirmasi

Jalur ini ditunjukkan bagi CPDB yang berasil dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau penyandang disabilitas. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi CPDB dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan