JABAR EKSPRES – Akhir-akhir ini negara Indonesia ramai dengan perbincangan Ivar Jenner dan Pascal Struijk yang pindah kewarganegaraan. Mereka berdua pindah dari Belanda menjadi Indonesia.
Namun, tidak bisa dipungkiri juga bahwa ada beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan menjadi warga negara lain.
Melansir dari berbagai sumber, negara berikut ini memiliki syarat yang mudah untuk kamu yang ingin pindah kewarganegaraan. Berikut daftarnya.
BACA JUGA: Negara Dengan Persentase Islam Terbanyak Di Dunia
Jerman
Negara yang terletak di Eropa Barat ini ternyata memiliki syarat yang cukup mudah untuk menjadi warga negara tersebut. Berikut syarat-syaratnya.
- Telah tinggal di Jerman selama 6 hingga 8 tahun.
- Lulus ujian bahasa dan kewarganegaraan Jerman.
- Mampu untuk menghidupi kehidupannya sendiri.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
- Bersedia melepaskan kewarganegaraan sekarang.
Kanada
Salah satu negara terbesar di dunia ini ternyata memiliki syarat yang cukup mudah jikalau kamu mau menjadi warga negara ini. Negara yang terletak di Amerika Utara ini memiliki syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
- Telah secara resmi tinggal di Kanada selama 3 tahun terakhir.
- Membayar pajak yang diperlukan.
- Lulus tes sejarah dan Bahasa Inggris atau Prancis.
- Membayar biaya pemprosesan pindah kewarganegaraan.
Republik Dominika
Negara yang terletak di Amerika Tengah ini ternyata memiliki syarat yang cukup mudah jikalau kamu mau menjadi warga negara ini. Berikut beberapa syaratnya.
- Pendapatan minimal $2000 per bulan.
- Pernah tinggal di sana selama 6 bulan minimal.
- Melewati wawancara Bahasa Spanyol.
- Lulus pemeriksaan medis.
Demikianlah beberapa negara yang memiliki persyaratan yang mudah untuk pindah kewarganegaraan. Minat ga kamu pindah ke sana atau tetap setia dengan negara Indonesia tercinta? (*)
BACA JUGA: Provinsi Dengan Pemeluk Islam Terbanyak Di Indonesia