MK Resmi Perpanjang Masa Jabatan KPK, Wamenkumham: Presiden Harus Ubah Keppres Masa Jabatan KPK

JABAR EKSPRES- Sejumlah kritikus, termasuk aktivis antikorupsi, mantan penyidik KPK, dan anggota DPR, telah mengungkapkan keberatan mereka terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menganggap bahwa keputusan tersebut tidak beralasan.

Herdiansyah berpendapat bahwa argumentasi yang diajukan oleh lima hakim konstitusi yang menyetujui permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, lemah dan melenceng dari dua Pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur persyaratan usia maksimal calon pimpinan KPK dan periode jabatan pimpinan KPK.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej, juga memberikan tanggapannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Eddy menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri dan lainnya, yang seharusnya berakhir tahun ini, akan diperpanjang selama satu tahun.

“Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada penafsiran lain kecuali bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang selama satu tahun hingga 20 Desember 2024,” ujar Eddy kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Eddy juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dan rekan-rekannya. Keppres tersebut akan menggantikan keppres yang telah dikeluarkan saat Firli Bahuri dan lainnya dilantik sebagai Pimpinan KPK pada tahun 2019.

“Dengan demikian, Presiden akan mengubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023 menjadi diperpanjang satu tahun ke depan, yaitu hingga 20 Desember 2024,” tambah Eddy.

Eddy berpendapat bahwa penjelasan yang diberikan oleh juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan keputusan tersebut selama sisa masa jabatannya.

“Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah yang tertinggi. Karena putusan MK memiliki kekuatan undang-undang, kami siap untuk melaksanakannya,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (26/5/2023).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan