JABAR EKSPRES – Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahun 2023, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menetapkan adanya pembagian zona atau wilayah untuk SD dan SMP.
Setiap peserta didik harus memilih sekolah yang berada di wilayah domisilinya yang resmi. Ketentuan ini berlaku untuk semua jalur, kecuali jalur prestasi. Untuk perseta didik yang mengambil Jalur prestasi, mereka bisa memilih sekolah yang berada di luar zona atau wilayah domisili resminya.
Berikut 4 zona untuk PPDB SMP Kota Bandung 2023 berdasarkan laman PPDB Disdik Kota Bandung.
Baca Juga:Pemprov Jabar Majukan Ekonomi Kreatif Kawula Muda Melalui Creative CenterKesyahduan Situ Cukul Bakal Membuat Stress dan Beban Pikiran Langsung Pergi!
- Zona A: Kecamatan Sukasari, Coblong, Cibeunying Kaler, Cidadap, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Bandung Wetan, dan Sukajadi.
- Zona B: Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, Antapani, Penyileukan, Cibiru, Cinambo, Gedebage, Ujungberung, Rancasari, dan Buahbatu.
- Zona C: Kecamatan Batununggal, Kiaracondong, Regol, Bandung Kidul, dan Lengkong.
- Zona D: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Cicendo, Bojongloa Kaler, Babakan Ciparay, Astanaanyar, dan Bojongloa Kidul.
Disdik Kota Bandung juga menyatakan bahwa jika peserta didik dan sekolah tujuan berbeda zona, namun masih dalam radius 3 KM (maksimal), maka peserta didik tersebut masih dianggap satu zona. Hal ini memungkinkan peserta didik untuk mendaftarkan diri di sekolah tersebut. (*)
