Viral Video Asusila Rebecca Klopper, Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Revenge Porn? Serta Kasusnya di Indonesia

Viral Video Asusila Rebecca Klopper, Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Revenge Porn? Serta Kasusnya di Indonesia
Viral Video Asusila Rebecca Klopper, Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Revenge Porn? Serta Kasusnya di Indonesia
0 Komentar

Justru malah korban membagikan video dan foto ke orang yang mereka kenal dan membagkan video ke orang yang mereka percaya.

Kebanyakan orang-orang yang menyebarkan foto atau video tersebut merupakan bekas pasangan dari korban.

Berdasarkan artikel tahun 2016 yang diterbitkan di Journal of the American Academy of Psychiatry and the Law, korban revenge porn dapat merasakan: kemarahan, depresi, keinginan untuk bunuh diri, paranoia, menarik diri.

Baca Juga:Rekomendasi Sate Enak di Bandung, Wajib Coba Bikin Nagih!Inilah jadwal pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2023, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Pelaku revenge porn atau pemerkosaan siber dapat dilaporkan ke kepolisian karena melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE. Pelaku dianggap telah menyebarkan konten asusila dan dapat diancam pidana atau denda. Pasal 27 ayat 4 mengatur pelaku akan dapat hukuman 6 tahun penjara dan denda sampai 1 milyar rupiah.

Tetapi pada kenyataanya banyak korban yang tidak mau melapor karena sebab khawatir jika stigma negatif langsung melekat pada dirinya.

Apalagi laporan pada polisi seringkali malah membuat korban menjadi lebih trauma dan lebih takut untuk melapor.

Bayangkan jika sebenarnya banyak sekali korban dari Revenge Porn dan memilih untuk diam dan tidak melapor.

Untuk itu dukungan dari Pemerintah serta payung hukum yang jelas harus menjadi kekuatan utama melindungi korban, memulihkan trauma dan mengembalikan kepercayaan diri korban.

Lalu Dugaan yang terjadi pada Rebecca Klopper bisa disebut sebagai pemerkosaan siber, Apalagi jika terbukti video tersebut benar adanya.

Dan pelaku akan semakin mudah dijerat oleh hukum yang sudah berlaku dan kasus Revenge Porn ini akan semakin berkurang di Indonesia.

0 Komentar