Persyaratan usia untuk PPDB Jabar 2023 dengan pengecualian tertentu
- Buat sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus buat anak dengan disabilitas atau CIBI (Cerdas Istimewa Berkebutuhan Istimewa).
- Juga buat sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Terus, sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil, tertinggal, atau terdepan/terluar.
Untuk SMK, ada juga persyaratan tambahan yang bisa ditetapkan buat bidang keahlian atau program tertentu buat peserta didik baru di kelas 10.
Oke, sekarang kita bahas dokumen-dokumen yang perlu kamu siapin buat PPDB Jabar 2023:
Dokumen Umum:
- Ijazah, Surat Keterangan Lulus, atau Kartu Peserta Ujian Sekolah.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun) dan KTP.
- Buku Rapor dari semester 1 sampe 5.
- Surat Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua.
Dokumen Khusus:
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar di DTKS Dinsos (buat jalur afirmasi/KETM).
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (buat afirmasi korban bencana alam/sosial).
- Surat Tugas Orang Tua (buat jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru).
- Surat Keputusan dari Satgas Covid buat afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (buat jalur prestasi kejuaraan) dengan rentang waktu maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.
Semua dokumen tersebut harus difoto atau discan aslinya dan diunggah (upload) ke website PPDB.
Jalur-Jalur PPDB Jabar 2023
- Jalur Afirmasi: Buat calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang nggak mampu secara ekonomi (KETM), peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) termasuk penyandang disabilitas dan anak-anak cerdas dan berbakat istimewa, dan juga buat yang punya kondisi-kondisi tertentu.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru: Ini buat calon peserta didik yang ortu/wali mereka pindah domisili karena pindah tugas.
- Jalur Prioritas Terdekat: Jalur ini khusus buat PPDB SMK, di mana seleksinya berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dituju, nggak dipengaruhi sama zonasi.
- Jalur Prestasi: a. Jalur prestasi nilai rapor: Penilaian pakai nilai-nilai kognitif yang ada di rapor dari semester satu sampe lima. b. Jalur prestasi kejuaraan: Ini pakai piagam prestasi kejuaraan yang lo dapat atau bisa juga lewat uji kompetensi yang dilaksanakan di sekolah tujuan.