Banyaknya Publik Figur yang Gugat Cerai, Berapa sih Biaya Perceraian di Indonesia?

Ilustrasi: Biaya Perceraian di Indonesia
Ilustrasi: Perceraian.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Beberapa hari ke belakang, kasus perceraian Deddy Mahendra (Desta) dengan Natasha Rizki menghebohkan dunia internet  Indonesia. Sebelumnya, ada kasus perceraian Virgoun dengan Inara Rusli setelah vokalis Last Child itu ketahuan selingkuh.

Menurut laporan Badan Statistik Indonesia (BPS), jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Angka ini meningkat sebesar 15,31% jika dibandingkan dengan tahun 2021, yakni 447.743 kasus. Jumlah ini termasuk kasus perceraian dari kalangan artis dan publik figur.

Semakin jauh akses, maka pemohon akan menanggung biaya yang semakin besar.

Berikut rincian biaya gugat perceraian di Indonesia.

Baca Juga:Korea Utara Curi $2,3 Miliyar Kripto dari Seluruh DuniaIndonesia Open 2023: Informasi Lengkap dan Pembelian Tiket

  1. PNBP Pendaftaran untuk Radius 1 dan 2: Rp75.000
  2. PNBP Panggilan untuk Radius 1 dan 2: Rp40.000
  3. Panggilan Pemohon 2x untuk
  • Radius 1: Rp250.000
  • Radius 2: Rp300.000
  1. Panggilan Pemohon 3x untuk
  • Radius 1: Rp375.000
  • Radius 2: Rp450.000
  1. Panggilan Mediasi 1x untuk
  • Radius 1: Rp250.000
  • Radius 2: Rp300.000
  1. Ikrar Talak Pemohon 1x untuk
  • Radius 1: Rp125.000
  • Radius 2: Rp150.000
  1. Ikrar Talak Termohon 1x untuk
  • Radius 1: Rp125.000
  • Radius 2: Rp150.000
  1. Redaksi untuk Radius 1 dan 2: Rp10.000
  2. Materai untuk Radius 1 dan 2: Rp10.000

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk perceraian di Indonesia berkisar antara Rp1.290.000 hingga Rp1.515.000. (*)

0 Komentar