JABAR EKSPRES – Beberapa hari ke belakang, kasus perceraian Deddy Mahendra (Desta) dengan Natasha Rizki menghebohkan dunia internet Indonesia. Sebelumnya, ada kasus perceraian Virgoun dengan Inara Rusli setelah vokalis Last Child itu ketahuan selingkuh.
Menurut laporan Badan Statistik Indonesia (BPS), jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Angka ini meningkat sebesar 15,31% jika dibandingkan dengan tahun 2021, yakni 447.743 kasus. Jumlah ini termasuk kasus perceraian dari kalangan artis dan publik figur.
BACA JUGA: Indonesia Open 2023: Informasi Lengkap dan Pembelian Tiket
Berapa Biaya Perceraian di Indonesia?
Mengutip dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, besaran tarif talak cerai ditentukan oleh radius atau jarak, yakni memperhitungkan jarak tempuh dan akses transportasi menuju kediaman pemohon.
Semakin jauh akses, maka pemohon akan menanggung biaya yang semakin besar.
BACA JUGA: Rp60 Juta untuk Konser Coldplay? Mending Alihin ke Destinasi Liburan Ini!
Berikut rincian biaya gugat perceraian di Indonesia.
- PNBP Pendaftaran untuk Radius 1 dan 2: Rp75.000
- PNBP Panggilan untuk Radius 1 dan 2: Rp40.000
- Panggilan Pemohon 2x untuk
- Radius 1: Rp250.000
- Radius 2: Rp300.000
- Panggilan Pemohon 3x untuk
- Radius 1: Rp375.000
- Radius 2: Rp450.000
- Panggilan Mediasi 1x untuk
- Radius 1: Rp250.000
- Radius 2: Rp300.000
- Ikrar Talak Pemohon 1x untuk
- Radius 1: Rp125.000
- Radius 2: Rp150.000
- Ikrar Talak Termohon 1x untuk
- Radius 1: Rp125.000
- Radius 2: Rp150.000
- Redaksi untuk Radius 1 dan 2: Rp10.000
- Materai untuk Radius 1 dan 2: Rp10.000
Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon untuk perceraian di Indonesia berkisar antara Rp1.290.000 hingga Rp1.515.000. (*)
BACA JUGA: Tidak Lama Lagi, Tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi akan Naik