115 SMA di Jakarta dan Daya Tampung PPDB 2023, Mana SMA Favoritmu?

JABAR EKSPRES – Cek daftar 115 SMA di Jakarta lengkap dengan daya tampungnya di PPDB 2023 dalam artikel ini.

Melansir dari laman PPDB Jakarta, jadwal pra pendaftaran untuk jenjang SMP, SMA dan SMK sudah dimulai pada tanggal 10 Mei hingga 9 Juni 2023.

Adapun untuk untuk melakukan pra pendaftaran ini tidak bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional.

Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

PPDB DKI Jakarta dibuka ada 4 jalur yaitu zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, afirmasi, prestasi akademik dan non akademik.

Secara singkatnya, alur proses pelaksanaan PPDB 2023 Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran/jadwal verifikasi
  2. Pengajuan akun dan verifikasi KK
  3. Cek status ajuan akun dan KK
  4. Aktivasi PIN/ token
  5. Pemilihan sekolah tujuan
  6. Memantau hasil seleksi
  7. Lapor diri daring

Bagi Calon Peserta Didik Baru harus melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.

Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SMA dan SMK sejak tanggal 24 Mei 2023.

Cara untuk mengajukan akun yaitu dengan cara klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang yang dipilih.

Nantinya akan ada pengisian form yang diminta pendaftaran dan memilih satuan pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.

Hingga nantinya CPDB bisa mencetak bukti ajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/ Token untuk aktivasi.

Terakhir tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

Nah, bagi kamu yang penasaran dengan daftar 115 SMA di Jakarta pada PPDB 2023 ini dapat disimak di bawah ini.

BACA JUGA: 13 SMA di Jakarta dengan Kuota Paling Banyak PPDB 2023, Peluang Besar!

115 SMA di DKI Jakarta 

Untuk jenjang SMA yang ada di DKI Jakarta ini ada sebanyak 115 Sekolah Menengah Atas.

Adapun untuk total keselurahan daya tampung peserta didiknya sebanyak 28.947 siswa.

Untuk daftar 115 SMA di DKI Jakarta pada Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 ini dapat Anda akses dalam tautan berikut ini pada bagian lampiran:

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 314 Tahun 2023 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan