Klaim BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) Secara Online Cepat dan Gampang, Berikut Syaratnya!

BPJS Jaminan Hari Tua (JHT)
BPJS Jaminan Hari Tua (JHT)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Klaim BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) dapat di lakukan secara online dengan mudah dan cepat. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu di perhatikan.

Anda dapat mengakses link klaim JHT online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Anda juga dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh di Google Play dan App Store. Pastikan memahami syarat-syarat berikut agar klaim JHT dapat segera diproses.

Baca Juga:Viral di Tiktok, Resep Pedas Nagih Seblak Coet Bandung Ala Rafael Smash Yang Bikin Kamu Merem Merek!Siap Menggebrak Pasar Otomotif, City Car Mini 250cc Dibanderol 20 Jutaan!

Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria

Untuk memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa kriteria untuk mendapatkan JHT antara lain:

  • Pensiunan karyawan
  • Karyawan yang mengundurkan diri
  • Karyawan yang kontrak kerjanya berakhir sebagai PKWT
  • Peserta lain yang memenuhi kriteria pengajuan JHT

Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan pihak pemberi kerja sebelumnya telah menonaktifkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilayani selama jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 06.00 – 17.00 WIB. Klaim tidak dapat dilakukan pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Anda tidak perlu mengambil saldo yang Anda miliki di BPJS Ketenagakerjaan meskipun tidak lagi bekerja. Saldo tersebut dapat dibiarkan dan dapat diajukan klaim kapan saja tanpa khawatir hangus.

0 Komentar