Klaim BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) Secara Online Cepat dan Gampang, Berikut Syaratnya!

JABAR EKSPRES – Klaim BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) dapat di lakukan secara online dengan mudah dan cepat. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu di perhatikan.

Anda dapat mengakses link klaim JHT online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Anda juga dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh di Google Play dan App Store. Pastikan memahami syarat-syarat berikut agar klaim JHT dapat segera diproses.

Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria

Untuk memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa kriteria untuk mendapatkan JHT antara lain:

  • Pensiunan karyawan
  • Karyawan yang mengundurkan diri
  • Karyawan yang kontrak kerjanya berakhir sebagai PKWT
  • Peserta lain yang memenuhi kriteria pengajuan JHT

Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan pihak pemberi kerja sebelumnya telah menonaktifkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilayani selama jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 06.00 – 17.00 WIB. Klaim tidak dapat dilakukan pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Anda tidak perlu mengambil saldo yang Anda miliki di BPJS Ketenagakerjaan meskipun tidak lagi bekerja. Saldo tersebut dapat dibiarkan dan dapat diajukan klaim kapan saja tanpa khawatir hangus.

Baca juga : Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ada Uang BLT Rp 700 Ribu Tanpa BSU 2023, Ayo Daftar Sekarang!

Syarat

Pengajuan klaim JHT secara online dapat di lakukan dengan mengklik tautan ini dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Kepesertaan minimal selama 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  • Kepesertaan minimal selama 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
  • Peserta mencapai usia pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum melakukan klaim online, siapkan hal-hal berikut:

  • Kunjungi Portal Layanan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (JPG/JPEG/PNG/PDF) dengan ukuran file maksimal 6MB.
  • Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, simpanlah.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan pada formulir!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan