JABAR EKSPRES – Jajaran Polresta Bandung bersama Satpol PP juga Kodim menyidak sejumlah kafe di kawasan Dago Pakar, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan, lantaran sejumlah kafe tersebut masih buka melebihi jam operasional.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, dalam sidaknya ini didasari atas adanya aduan dari masyarakat sekitarn yang merasa terganggu.
“Hal ini mendasari adanya keluhan dari masyarakat yang terganggu istirahat malam nya dikarenakan beberapa kafe memang melewati jam operasional,” ujar Kusworo saat ditemui kemarin, Jumat 19 Mei 2023.
Baca Juga: Masalah Gunung Sampah di Pasar Sehat Cileunyi, DLH: Intinya Ini Persoalan Teknis..
Kusworo menambahkan selain jam operasional, rupanya kendaran para pengunjung yang sering diparkir diarea bahu jalan hingga pukul 02.00 dini hari tersebut mengganggu akses jalan.
“Oleh karenanya kami memberikan imbauan agar kedepannya betul-betul diindahkan apa yang menjadi jam operasional sebelum adanya sanksi lebih lanjut dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu Kusworo menyebut jika jam operasional cafe sendiri hingga pukul 23.00 WIB untuk hari biasa dan untuk weekand hingga pukul 24.00 WIB.
Kedepannya, jika ada pemilik kafe yang masih tidak mengindahkan hal iyu, maka pihaknya tak segan akan memberikan surat teguran atau pencabutan izin usaha.
“Dan alhamdulilah kami memberikan pengertian dan himbauan kepada teman-teman pemilik kafe, mereka semua paham dan mengerti Insha Allah ke depan mereka akan menepati jam operasional cafe tersebut,” ungkapnya.
Adapun terkait beberapa kafe yang sudah mendapatkan sanksi, pihaknya kata Kusworo masih berkomunikasi dengan Satpol PP.
“Nanti akan kami komunikasikan dengan Satpol PP apakah sudah ada atau belum. Namun demikian ini merupakan imbauan kepada para pemilik cafe tadi agar mengindahkan jam operasional tersebut,” pungkasnya.