BANDUNG, JABAR EKSPRES – Penegakan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diupayakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bandung, khususnya kepatuhan terhadap badan usaha dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja. Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Bandung melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Rabu (10/05).
“Jaminan kesehatan adalah hak dasar setiap pekerja. Setiap karyawan wajib mendapatkan hak dalam jaminan kesehatannya, sehingga semua karyawan dan pemberi kerja harus didaftarkan menjadi peserta JKN tanpa kecuali, karena kepesertaan program ini sifatnya wajib dan sudah ada diatur dalam perundang-undangan,” tutur Fakriza.
