Kejari Kota Bandung Dukung BPJS Kesehatan Dorong Kepatuhan Pemberi Kerja

“Hal ini telah memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menjalankan fungsi seperti Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum melalui legal opinion dan/atau legal assistance, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain seperti mediator dan fasilitator.

BACA JUGA: Cara Mengobati Raja Singa pada Pria dan Wanita

“Kami berharap hendaknya implementasi dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini dapat diwujudkan secara optimal dengan memanfaatkan peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Kejaksaan Negeri Kota Bandung turut serta mendukung program pemerintah dalam hal pelaksanaan penanganan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan di Kota Bandung terhadap Program JKN. Sekaligus turut serta membantu Pemerintah Kota Bandung menyukseskan penyelenggaraan Program JKN,” katanya.

Selama tahun 2022, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah berhasil melakukan pendampingan dan penanganan ketidakpatuhan terhadap 91 badan usaha yang menunggak iuran JKN. Ia berharap, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama ini, sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung semakin baik ke depannya. (BS/rm)

BACA JUGA: Apa itu Princess Syndrome? Mengapa Bisa Terjadi?

Tinggalkan Balasan