Kasus Korupsi Johnny G Plate, Anggaran Negara Dikorupsi 80 Persen hingga Proyek yang Terbengkalai!

JABAR EKSPRES – Kasus tindak pidana korupsi Johnny G Plate mendapatkan sorotan yang keras dari publik.

Bagaimana tidak, setidaknya tindak pidana korupsi Johnny G Plate dan kolega ini menggerogoti anggaran negara dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) sebesar 80 persen.

Dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan bahwa proyek strategis pemerintah ini diduga “boncos” sebanyak Rp8 triliun lebih.

Negara menggelontorkan anggaran untuk proyek pengadaan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 sebesar Rp10 triliun.

“Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp8 triliun sekian,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

BACA JUGA: Johnny G Plate Tak Dipecat dari Nasdem Meski Sudah Jadi Tersangka

Proyek 985 BTS 4G yang Tak Berjalan

Adapun kerugian akibat kasus korupsi ini adalah tidak berjalannya proyek BTS 4G.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Melalu pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setidaknya ada 1000 tower yang terbengkalai.

“Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak,” kata orang yang akrab disapa Prof Mahfud itu saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis, 17 Mei 2023.

Proyek ini sudah bergulir dan dicanangkan rampung pada 2024 nanti dengan target terdekat yakni bakal berdirinya 1.200 tower BTS 4G dalam jangka waktu 2020-2021.

“Tapi sampai akhir 2021 barangnya enggak ada,” pungkas Mahfud MD.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Johnny G Plate, Mahfud MD: Tingkatkan Penegakan Hukum Kalau Sudah Ada Dua Bukti!

Setelah melewati tiga pemanggilan, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka karena buktinya sudah ada.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti. Yang bersangkutan (Plate) terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung Agung Kuntandi.*** (arp)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan