Kalo kamu liat di peraturan POJK 10/2022, jadi pinjol pada dasarnya cuma jadi perantara antara yang ngasih duit sama yang nerima duit. Nah, penyelenggara pinjol tuh tugasnya nyediain, ngelola, dan ngoperasin LPBBTI, baik itu cara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Di dalam perjanjian pinjam-meminjam di dunia pinjol, ada dua perjanjian yang dilakuin:
1. Antara yang ngasih uang sama penyelenggara.
Nah, perjanjian ini berhubungan sama jumlah dana yang dikasih, komisi yang harus dibayar, cara ngejerin utangnya kalo misalnya macet, dan sebagainya.
2. Perjanjian antara yang ngasih uang sama yang nerima uang.
Nah, perjanjian ini berhubungan sama jumlah dana yang dipinjem, besaran angsurannya, biaya-biaya yang ada, denda, dan sebagainya. Jadi, intinya, perjanjian pinjam-meminjam ada di antara yang ngasih duit sama yang nerima duit, sedangkan pinjol itu cuma yang ngurusin dana dari yang ngasih.
So, sekarang kamu udah pada paham kan perbedaannya?
Mengutip dari hukumonline.com “konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam”
Kesimpulannya meskipun pinjol ilegal, kamu harus tetap bayar hutang itu dikarenakan disana ada perjanjian antara peminjam dan penghutang.
Oleh karena itu biar kamu ga terjebak dalam pinjol ilegal, silahkan baca beberapa rekomendasi pinjol legal OJK di artikel Jabarekspres.com.
Baca Juga: Pinjol Legal OJK 2023 Cepat Cair Hitungan Jam! Limit Rp500.000-Rp10.000.000
Baca Juga: Pinjol Legal OJK Update Lebaran 2023, Limit Hingga Rp20 Juta
Baca Juga: Update Pinjol Legal Cepat Cair (OJK) per April 2023, Ada 102 Aplikasi!