JABAR EKSPRES – Sejumlah nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana Cimindi mengeluhkan tabungan mereka yang hingga kini belum dapat dicairkan, pasca izin operasional bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (16/12/2024).
Para pedagang di Pasar Cimindi Kota Cimahi tersebut merasa resah karena dana yang telah mereka simpan, yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah, tidak dapat diambil.
Ketua Paguyuban Pasar Cimindi sekaligus Ketua Koperasi Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima, Asep Rohendi, atau akrab disapa Jefri menjelaskan bahwa sejak tahun kemarin, BPR Kencana Cimindi berada dalam pengawasan OJK sehingga tidak dapat mengeluarkan atau menarik uang.
Baca Juga:Gala Sapta SMAN 7 Bandung Meriah, Ajang Melatih Manajemen EventTegas! Bey Machmudin Minta Pengelola Kawasan Komersil Kelola Sampah Secara Mandiri saat Nataru
“Katanya ada pinjaman dari nasabah yang jaminannya hanya berupa sertifikasi. Jadi, tidak bisa dicairkan karena bukan barang berharga,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, total tabungan nasabah di pasar Cimindi yang tertahan mencapai lebih dari Rp500 juta, dengan jumlah tabungan terbesar mencapai Rp80 juta.
“OJK sempat survei ke BPR, tapi tetap saja beroperasi, dan nasabah hanya digantung seperti ini,” jelas Jefri.
Jefri juga menyebutkan, hampir selama tiga tahun terakhir, petugas BPR rutin datang ke pasar untuk mengumpulkan tabungan pedagang. Namun kini, pedagang hanya berharap agar tabungan mereka segera cair.
“Kasihan, ada yang menabung untuk umroh, pendidikan, atau keperluan lain,” tambahnya.
