Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Benarkah Pinjaman Tak Usah Dibayar?

pinjol ilegal
Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Benarkah Pinjaman Tak Usah Dibayar?
0 Komentar

Kalo kamu liat di peraturan POJK 10/2022, jadi pinjol pada dasarnya cuma jadi perantara antara yang ngasih duit sama yang nerima duit. Nah, penyelenggara pinjol tuh tugasnya nyediain, ngelola, dan ngoperasin LPBBTI, baik itu cara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Di dalam perjanjian pinjam-meminjam di dunia pinjol, ada dua perjanjian yang dilakuin:

1. Antara yang ngasih uang sama penyelenggara.

Nah, perjanjian ini berhubungan sama jumlah dana yang dikasih, komisi yang harus dibayar, cara ngejerin utangnya kalo misalnya macet, dan sebagainya.

Baca Juga:Link Download Beach Buggy Racing 2023 for Android, Unlock All Cars!Menteri Kominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Aliran Dana Masuk ke Parpol?

2. Perjanjian antara yang ngasih uang sama yang nerima uang.

Nah, perjanjian ini berhubungan sama jumlah dana yang dipinjem, besaran angsurannya, biaya-biaya yang ada, denda, dan sebagainya. Jadi, intinya, perjanjian pinjam-meminjam ada di antara yang ngasih duit sama yang nerima duit, sedangkan pinjol itu cuma yang ngurusin dana dari yang ngasih.

So, sekarang kamu udah pada paham kan perbedaannya?

Mengutip dari hukumonline.com “konsekuensi dari perjanjian dapat dibatalkan tersebut yaitu keadaan kembali pulih seperti semula seperti sebelum perjanjian dibuat. Oleh karenanya, peminjam wajib mengembalikan semua uang yang telah dipinjam

Kesimpulannya meskipun pinjol ilegal, kamu harus tetap bayar hutang itu dikarenakan disana ada perjanjian antara peminjam dan penghutang.

Oleh karena itu biar kamu ga terjebak dalam pinjol ilegal, silahkan baca beberapa rekomendasi pinjol legal OJK di artikel Jabarekspres.com.

0 Komentar