Sebelum Melancar Aksinya, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Majalaya Ternyata Minum Alkohol

Sebelum Melakukan Penganiayaan dan Penusukan Tersangka Sempat Minum 10 Butir Antimo. Foto Agi Jabarekspres
Sebelum Melakukan Penganiayaan dan Penusukan Tersangka Sempat Minum 10 Butir Antimo. Foto Agi Jabarekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelaku penganiayaan dan penusukan kepada seorang pedagang yang terjadi di Ciwalengke, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ternyata menenggak minuman miras sebelum melancarkan aksinya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika tersangka DH (28) ini sempat meminum alkohol juga 10 butir antimo.

“Jadi sorenya karena ini kejadian malam sekitar pukul 18.40 WIB. Sorenya tersangka minum antimo sebanyak 10 butir kemudian dicampur dengan minuman anggur merah, kristal dan intisari,” ujar Kusworo saat ditemui, Selasa 16 Mei 2023.

Baca Juga:Kurang dari 24 Jam! Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Majalaya Ditangkap Polresta BandungDaya Tampung SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar Hanya 35 Persen? Begini Penjelasan Kadisdik

Lanjut Kusworo menjelaskan, motif tersangka melakukan penganiayaan ini lantaran dirinya merasa tersinggung akibat tatapan korban.

Karena tatapannya itu, tersangka merasa korban menantang tersebut menantangnya.

“Sehingga tersangka datang ngajak berkelahi dan ditusuk menggunakan gunting yang dimiliki korban. Dan biasanya gunting ini digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka,” katanya.

Karena penganiayaan dengan benda sajam tersebut, korban pun mendapat perawatan intensif akibat luka tusuk di lengan kiri juga dijahit sebanyak 16 jahitan. Hingga kini pun korban dilaporkan belum dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya.

Kusworo menyebut jika tersangka ini juga residivis, namun pada saat bersamaan diselesaikan dengan restorative justice.

“Tersangka juga pernah melakukan perbuatan pidana namun diselesaikan dengan restorative justice karena yang dianiaya korbanya adalah mertuanya sendiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada korban.
“Dan kami jerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

0 Komentar