JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Rusia. Kolaborasi itu terkait berbagai bidang hukum.
Kerja sama itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditanda tangani oleh perwakilan kedua negara di Saint Petersbug International Legal Forum 2023.
Indonesia diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly. Sementara Rusia diwakilkan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko. “Ini untuk meningkatkan kerja sama Indonesia dan Rusia khususnya bidang hukum,” terang Yasonna.
Yasonna menguraikan, dengan di tanda tanganinya MoU itu, Indonesia dan Rusia akan meningkatkan kerja sama yang telah terjalin. Utamanya dalam isu-isu yang mewakili kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan kaidah hukum internasional.
Nantinya bakal banyak lingkup kerja sama yang bisa dilakukan. Di antaranya peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, imigrasi, kekayaan intelektual, HAM dan strategi kebijakan.
“Bisa juga dengan kantor wilayah di setiap provinsi yang menyediakan layanan publik dan hukum,” imbuh Yasonna.
Menurut Yasonna, MoU itu akan membantu tugas masing-masing negara dalam menjawab tantangan global dan meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan publik. Khsusnya di bidang hukum.
Teknis kegiatanya bisa pertukaran pengalaman dan kunjungan antara para ahli dan pejabat, seminar gabungan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia seperti pendidikan dan pelatihan, kuliah, studi kasus, dan pemberian bantuan hukum.
Sebenarnya, kerja sama bidang hukum antara Indonesia dan Rusia telah dimulai sejak lima tahun terakhir. Diawali dengan penandatanganan bantuan hukum timbal balik di Moskow pada 2019 lalu. Kemudian pada Maret lalu kedua negara juga telah melakukan perjanjian ekstradisi di Bali. (son)