BANDUNG – Tahapan Pendaftaran Anggota Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Legislatif 2024 sudah berlangsung beberapa pekan lalu. Partai politik (parpol) Kota Bandung mulai ramai mendaftarkan anggotanya untuk menduduki parlemen di Kota Bandung.
Di antaranya Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bandung sudah mendaftarkan 50 anggotanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung pada Kamis 11 Mei 2024.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung Achmad Nugraha menjelaskan, pihaknya mengikuti semua tahapan pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu Legislatif 2024 sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
“Pendaftaran Anggota Bacaleg DPRD Kota Bandung dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai Instruksi DPP PDI Perjuangan,” ujar Achmad, Kamis hari ini.
Ia menyebutkan, adapun jumlah Bacaleg yang didaftarkan PDI Perjuangan Kota Bandung sebanyak 50 orang. Mareka kata dia, terdiri dari 7 orang incumbent dengan penugasan di 7 dapil, serta keterwakilan kuota perempuan 30 % sebanyak 17 orang perempuan yang tersebar di semua dapil.
“Rekrutmen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bandung dari PDI Perjuangan berasal dari kader partai, tokoh masyarakat, profesional dan latar belakang profesi lainnya,” urai Achmad.
Dikatakan dia, tujuan proses pendaftaran Bacaleg PDIP Perjuangan itu adalah untuk memempersiapkan kader partai dapat berkompetisi secara sehat dalam pemilu Legislatif 2024. “Mereka berbekal pemahaman ideologi partai untuk dapat mengimplementasikannya pada saat terpilih menjadi Anggota DPRD,” katanya.
Sementara tahapan pendaftaran dilakukan melalui website KPU “Silon (Sistem Informasi Calon)”, PDI perjuangan Kota Bandung telah melengkapi persyaratan yang wajib di-upload dan telah terpenuhi 100 % dan memenuhi kriteria sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“PDI Perjuangan Kota Bandung memiliki target perolehan kursi DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 sebanyak 14 kursi dengan asumsi masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) 2 kursi,” pungkasnya. (bbs)