Selain itu, polisi juga mengamankan orang yang terlibat dalam pelarian para pelaku, dalam hal ini orang tersebut ikut terseret tindak pidana lantaran berupaya menyembunyikan para pelaku.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan dengan benda tajam terhadap korban Arya Saputra itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat, 10 Maret 2023.
Saat itu, korban bersama empat temannya hendak menyeberang di area Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara.
Namun ketika korban dan temannya sampai di separator jalan, tiga pelajar yang menggunakan sepeda motor warna putih mendekati mereka.
Pelaku ASR yang duduk paling belakang membacok korban dari arah belakang dengan menggunakan gobang.
Korban sempat berjalan terhuyung-huyung hingga akhirnya jatuh di pinggir jalan. Korban kemudian meninggal di lokasi kejadian setelah sempat dibawa ke RS FMC Bogor. (YUD)