JABAR EKSPRES – Banyaknya spanduk atau baliho berbau politik bacaleg yang terpampang di ruas jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor hingga kini belum dibersihkan.
Sejumlah baliho yang masih terpampang diantaranya adalah baliho Elly Rachmat Yasin. Satpol-PP Kabupaten Bogor yang menjadi penegak tartibun masih belum membersihkan atau menurunkan baliho tersebut.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Plt Bupati Bogor, Ini Catatan dari Wakil Ketua DPRD
Namun Kasatpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan, bahwa terkait hal tersebut memiliki aturan sendiri.
“Terkait baliho berbau politik itu kan ada aturannya sendiri yah,”kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasid kepada media, Rabu 10 Mei 2023.
Ia mengaku bahwa penertiban baliho politik berbeda dengan baliho yang berbau ekominis atau baliho ikan sejenisnya.
Baliho berbau politis, sambung Iman, tidak masuk dalam aturan penegakan hukum (Gakkum).
“Ini (penegakan alat peraga parpol) spesifikasi ada aturannya. Itu di Bawaslu dan saat ini Bawaslu kosong,”tambahnya.
Dirinya tidak mau gegabah dalam menertibkanbaliho Elly Yasin dan parpol lainnya, ia khawatir mendapatkan teguran dari orang yang bersangkutan.
“Karena aturannya, dampak dari perbuatan itu tindakan yang dilakukan Satpol-PP akan berdampak. ketika saya melakukan hal itu (penertiban), lalu ada yang menggugat mau apa,”paparnya.
Cecep Iman Nagarasid juga mengklaim sudah melaporkan kepada pimpinan terkait baliho yang masih terpajang di Jalan Tegar Beriman tersebut.
Ia juga meminta pengertian kepada para petinggi partai politik di Kabupaten Bogor agar mampu bekerjasama untuk tidak sembarangan memasang alat peraga politik.
“Jadi sekali lagi ini kan hajat semua bacaleg atau parpol ya, jadi mohon bersabar. Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan itu pak sekda sudah memerintahkan asisten dan waktu dekat akan mengadakan rapat kaitannya dengan teknis di lapangan seperti apa,”tungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengaku, pihaknya hanya berhak menertibkan baliho saat sudah masuk tahapan kampanye.
“Kalo di aturan, untuk pemilu itu kan mulai diatur ketika tahapan kampanye berlangsung, jadi nanti akan ada tuh tempat yang boleh di mana berdasarkan SK KPU,” ujarnya.