Irvan menambahkan, penertiban alat peraga itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bogor.
“Ya itu jatuhnya ke peraturan daerah, tempatnya boleh atau tidak disitu, yang dipasang. Kalau udah tahapan kampanye mah ada (aturannya), kan sekarang belum masuk tahapan,”pungkasnya.