JABAR EKSPRES – Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI per Maret 2023, utang pemerintah Indonesia tercatat hingga saat ini berjumlah Rp7,87 kuadriliun. Angka tersebut naik sekitar Rp17,39 triliun andai dibandingkan dengan Februari 2023 yang berjumlah Rp7,86 kuadriliun.
Masih Amankah?
Secara rasio, total utang pemerintah Indonesia mencapai 39,17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berarti, hal ini masih dalam taraf aman dan terkendali. Hal ini berdasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa batas maksimum rasio utang terhadap PDB adalah 60 persen.
