Terbongkar! Inilah Peran 3 Tersangka Baru Kasus Penembak Kantor MUI

JABAR EKSPRES – Tiga tersangka kasus penembakan di Kantor MUI atau Majelis Ulama Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat masih bergulir.

Baru-baru ini polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka penembakan Kantor MUI, di antaranya yakni berinisial D, N, dan H.

Berdasarkan informasi, ketiga tersangka tersebut tidak terlibat penembakan Kantor MUI secara langsung melainkan terkait dengan kepemilikan senjata yang digunakan tersangka Mustopa (60) saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA: 3 Orang di Lampung Diamankan, Diduga Terlibat dalam Kepemilikan Senjata Tersangka Penembakan Kantor Pusat MUI

Terkait penangkapan tiga tersangka itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Ketiga orang di atas telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Mei 2023.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan identitas dari ketiga tersangka yang terlibat dalam kepemilikian senjata yang digunakan oleh tersangka Mustopa dalam melakukan penembakan di Kantor MUI.

BACA JUGA: Ditemukan Mutasi Rekening Rp800 Juta dari Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI, Tak Sesuai dengan Profilnya?

Menurut informasi, tersangka berinisial D berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan berinisial N berprofesi sebagai guru honorer, di mana keduanya berperan sebagai perantara.

Sementara tersangka H berprofesi sebagai wiraswasta dan berperan sebagai penjual senjata.

Kemudian, kronologi Mustopa bisa mendapatkan senjata Air Gun tersebut dijelaskan secara rinci.

BACA JUGA: 19 Saksi Diperiksa, Ungkap Kasus Penembakan Kantor Pusat MUI

Awalnya, tersangka Mustopa pada tanggal 1 Februari 2023 mendatangi kediaman D meminta tolong dicarikan senjata jenis Air Gun.

Keesokan harinya tersangka menghubungi tersangka N perihal pencarian senjata tersebut, yang kemudian menghubungi tersangka H dengan penyampaian harga Air Gun Glock 19 seharga Rp4 juta.

Tersangka N kemudian menyampaikan kepada D bahwa harga senjata Air Gun siap jual seharga Rp5 juta, yang kemudian diteruskan kembali kepada tersangka Mustopa terkait harga tersebut

Tanggal 3 Februari 2023, tersangka Mustopa mendatangi rumah tersangka D untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta dan sisanya melalui transfer.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan