Bentuk-bentuk kegiatan vokasi yang dapat dilakukan sesuai ketentuan tersebut dapat berupa praktek kerja dan/atau pemagangan serta kegiatan belajar.
Pertama, kegiatan praktek kerja dan/atau pemagangan adalah yang diikuti oleh peserta didik/pelajar/peserta pelatihan, pendidik/pengajar, dan/atau tenaga kependidikan/pelatihan pada SMK atau Madrasah Aliyah; program diploma perguruan tinggi pada pendidikan kejuruan (DI, DII, DIII, DIV); pusat pelatihan kerja; dan/atau orang pribadi yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun (dikoordinasikan oleh Kemenaker, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, atau Kabupaten/Kota) yang dilakukan oleh wajib pajak di tempat usaha wajib pajakKedua, untuk kegiatan belajar yang dimaksud adalah kegiatan mengajar yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh wajib pajak untuk mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA); vokasi DI, DII, DIII, DIV; dan pusat pelatihan kerja.
Fasilitas Pajak apa saja yang dapat diperoleh dengan Super Tax Deduction?
Pertama, pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 200% persen dari total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yaitu 100% dari total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sampai dengan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktek kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran (selama tidak menimbulkan kerugian fiskal tahun berjalan).
Bagaimana ketentuan pengurangan penghasilan bruto sampai dengan tambahan biaya 100%?
Pengurangan dapat dibebankan sebagai beban sepanjang tambahan pengurangan penghasilan bruto tersebut tidak mengakibatkan rugi fiskal tahun berjalan. Dalam hal menimbulkan kerugian fiskal tahun berjalan, maka jumlah tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan adalah jumlah yang tidak menimbulkan kerugian fiskal pada tahun berjalan.
Tambahan pengurangan penghasilan bruto tidak dapat diberikan dalam hal fasilitas fisik yang digunakan merupakan bagian dari investasi yang mendapat fasilitas Tax Allowance berdasarkan Pasal 31A UU PPh; serta tunjangan Investasi.
Mengenai jenis biaya kegiatan vokasional yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur secara rinci dalam PMK 128/PMK.010/2019.