Super Tax Deduction : Insentif Untuk Industri Dukung Pengembangan SDM

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 128/2019, untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto dalam skema insentif Super Tax Deduction kegiatan vokasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini  adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan dikelola oleh Lembaga OSS (Kementerian Penanaman Modal/BKPM). Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bagaimana tata cara pengajuan fasilitas vokasi ini?

Langkah-langkah pengajuan  fasilitas vokasi ini cukup mudah, yaitu pertama membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) yang paling sedikit memuat nomor dan tanggal PKS; Nama dan NPWP; Jenis Kompetensi; Nama SMK, MA, BLK, Politeknik; Tanggal Efektif dan masa berlaku kerjasama; Perkiraan Jumlah Peserta SMK; Perkiraan Jumlah Pegawai atau pihak lain yang ditugaskan; Perkiraan Biaya. Kedua, menyampaikan notifikasi ke sistem OSS dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) wajib pajak. Ketiga, pemberitahuan bahwa wajib pajak  memenuhi syarat (qualified).

Kewajiban Wajib Pajak Badan Dalam Negeri setelah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto (berdasarkan Pasal 8, 9) yaitu menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran vokasi setiap tahun kepada DJP melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lambat pada saat penyampaian SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan.

DJP juga berwenang menetapkan bahwa fasilitas tidak dapat diberikan kepada wajib pajak apabila (Pasal 9) tidak membuat perjanjian kerjasama; kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama; tidak memberikan notifikasi lengkap (Perjanjian Kerjasama dan Sertifikat Fiskal); atau tidak menyampaikan laporan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu yang ditentukan dan/atau dalam format yang ditentukan.

Aturan Super Tax Deduction ini memberikan keringanan bagi wajib pajak hingga 200% dari biaya maksimum yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Secara ekonomis, Super Tax Deduction untuk kegiatan vokasional bermanfaat karena dapat mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Namun seperti dilansir CNBC, pemanfaatan insentif pajak super tax deduction untuk kegiatan vokasi belum optimal, padahal secara ekonomi penggunaan insentif ini menguntungkan dengan terjadinya penghematan pajak, namun ternyata selama empat tahun, sejak tahun 2019 yang merupakan tahun dikeluarkannya insentif pajak ini hingga tahun 2023, tercatat masih sedikit wajib pajak terdaftar yang memanfaatkan insentif pajak ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan