Kemudian ia juga menyampaikan pesan bagi para prajurit TNI untuk menghindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media.
Bahkan ia menegaskan bahwa pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera
“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui sosial media.
Baca Juga:Yuk Coba! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2023, Cuma Baca Artikel Bisa Langsung Cair Rp50 Ribu19 Saksi Diperiksa, Ungkap Kasus Penembakan Kantor Pusat MUI
Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera,” katanya.
“Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila,” katanya, memungkasi. (*)
