Warga Kota Cimahi Diduga Dipekerjakan Secara Ilegal Sebagai Scammer Online di Myanmar

BACA JUGA: Marak Modus Penipuan, Tokopedia Minta Masyarakat Berhati-hati!

‘’Di tempat itu, Noviana berada di area yang dikelilingi tembok tinggi dan penjagaan pada bagian gerbang,’’ ujarnya.

Setelah itu Noviana bersama WNI lainnya dikenalkan dengan pekerjaan untuk menjadi scammer atau bertugas sebagai penipu.

‘’Dari situ ternyata pekerjannya nipu dan banyak yang enggak mau,” kata Joko.

‘’Para korban termasuk Novi pun merasa tertipu dan ingin pulang ke Indonesia,’’ kata dia.

Namun, perusahaan tidak memberikan izin untuk pekerja yang ingin berhenti. Bahkan, pihak perusahaan mengancam jika ingin keluar harus menebus sebesar Rp 200 juta per kepala.

BACA JUGA: Saldo Dana Gratis Rp 250.000 Dijamin Ngagorolong, Tugasnya Cuma Like, Komentar di Sosmed!

‘’Itu yang bikin Novi enggak bisa pulang. Agen ngomongnya cuma 6 bulan langsung dipulangin,’’ cetus Joko.

Perusahaan yang mempekerjakan WNI ini sangat kejam. Mereka tidak segan-segan melakukan tekanan psikis dan fisik.

Untuk opekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan target. Jika tidak terpenuhi maka para pekerjanya akan diberikan hukuman.

“Jadi ada penyiksaan dari mulai lari keliling, push up, skot jump, bahkan dipukuli, disetrum hingga dicambuk,’’ ungkap Joko seraya berurai air mata mengingat anaknya itu.

BACA JUGA: 8 Rekomendasi Situs Menulis Hasilkan Saldo Dana Gratis, Terbukti Dibayar Ratusan Ribu

Untuk pekerja yang dianggap tidak menghasilkan pendapatan, kemungkinannya akan dijual ke perusahaan lain.

Joko mengakui, selama ini masih berkomunikasi dengan Noviana melalui sambungan seluler.

Hanya saja, hal itu dilakukan Noviana secara sembunyi-sembunyi dan mengandung resiko.

Dia mengaku, sudah membuatb laporan untun kasus ini ke Mabes Polri hingga kementerian luar negeri dengan didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBM). (alg/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan