Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap 16 Pengedar Narkoba

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung, berhasil membekuk belasan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja selama periode jelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus ini, sedikitnya ada 16 orang yang telah berhasil diamankan dari 9 lokasi berbeda di seluruh wilayah Kota Bandung.

“Yang berhasil kita ungkap ada 11 LP (laporan) yaitu jenis sabu 9 LP dan ganja kering 2 LP. Untuk lokasi (pengungkapan), berada di seluruh wilayah kota Bandung. Untuk TKP nya ada di pinggir jalan, kontrakan, dan pertokoan,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis 4 Mei 2023.

Budi mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh para tersangka ini yakni dengan cara konvensional menggunakan media sosial.

“Jadi ini (para tersangka) dari Bandung semua walaupun pembeliannya melalui Jakarta dan lainnya,” ungkapnya

Sehingga dengan adanya hal tersebut, Budi menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sabu-sabu, Ganja, timbangan digital, hingga berbagai jenis merk handphone.

“Untuk tersangka yang kita amankan kurang lebih ada 16 orang dengan total barbuk sebesar 191,27 gram sabu dan daun ganja 2.228,51 gram (2,2 kg),kemudian 11 timbangan (digital), dan 25 hp berbagai merek,” imbuhnya

Selain itu juga, belasan tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 114, 132, 112, dan pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun,” tutup Budi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan