Pendaftaran Bacalon DPD dan DPRD Masih Sepi, Ini Dugaan Penyebabnya

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memasuki hari ke empat. Tetapi, peserta yang mendaftar masih belum banyak. Diduga sebabnya adalah adaptasi sistem baru.

Di KPU Jawa Barat misalnya, hingga penutupan hari ketiga, baru ada tiga bacalon DPD yang mendaftar. Sementara untuk 18 partai politik juga masih belum ada satupun yang mendaftarkan bacalonnya. Untuk hari ke empat ini, juga baru ada satu bacalon DPD yang mengkonfirmasi bakal hadir mendaftar.

BACA JUGA : Dede Amar Pendaftar Pertama Bacalon DPD Jawa Barat

Anggota KPU Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Endun Abdul Haq mengungkapkan, ia menduga sepinya pendaftaran bacalon DPD maupun DPRD itu karena adaptasi sistem baru. “Mekanisme pendaftaran sekarang berbeda. Dulu parpol atau bacalon tinggal membawa hard copy ke KPU. Sekarang semua berkas persyaratan harus diinput kw sistem informasi pencalonan atau silon,” jelasnya.

Endun menduga saat ini para parpol ataupun bacalon juga tengah sibuk menuntaskan proses tersebut. “Asumsi kami para parpol dan bacalon sedang menuntaskan input dan upload data ke silon. Kami tunggu sampai batas akhir pendaftaran,” terangnya.

Endun menambahkan, dalam proses pendaftaran ini setidaknya ada 55 bacalon DPD yang berhak mendaftar. Mereka adalah bacalon yang telah ditetapkan lolos verifikasi administrasi ataupun verifikasi faktual. “Dari 88 yang mengambil akun silon, sekarang sisa 55 yang lolos untuk bisa mendaftar,” sambungnya.

BACA JUGA : UU Ruzhanul Ulum, Datangi Korban Kasus Peludahan yang Dilakukan WNA kepada Petugas Masjid Al Muhajir

Sementara untuk partai politik, total ada 18 parpol yang berhak mendaftarkan bacalonnya ke KPU. Pendaftaran bacalon DPD dan DPRD Jabar ini akan berlangsung beberapa hari kedepan. Yakni hingga 14 Mei nanti. Untuk Senin – Sabtu waktu pendaftaran dibatasi hingga pukul 16.00 sedangkan untuk Minggu (14/5) nanti akan dibuka hingga pukul 23.59.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 10 tahun 2023, memang ada sejumlah berkas yang perlu dilengkpi oleh para bacalon. Di antaranya foto copy KTP Elektronik, foto copy ijazah, hingga surat keterangan sehat jasmani maupun rohani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan